Lewat Perwal Terbaru Pemerintah Kota Bandung Tambah Jam Operasional Mall

15 September 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi mall. Perpanjangan PPKM, mall diizinkan buka sampai jam 21.00 /Pexels.com/ Demian Smit

PRFMNEWS - Lewat Perwal terbaru yang ditetapkan pada 14 September 2021, Pemerintah Kota Bandung kembali memberi pelonggaran pada operasional mall, pusat perbelanjaan dan kawasan pertokoan.

Melalui Perwal terbaru Nomor 96 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Pemerintah Kota Bandung mempersilakan mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan buka dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Sementara pada Perwal Nomor 93 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, jam operasional mall, pusat perbelanjaan dan kawasan pertokolan pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: Pertama Kalinya! Kasus Kematian Akibat Covid-19 Pada Hewan Tercatat di Mongolia

Dengan demikian ada penambahan jam operasional bagi mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan di Kota Bandung dengan hadirnya Perwal terbaru Nomor 96 Tahun 2021.

Perwal terbaru Nomor 96 Tahun 2021 juga masih melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan di Kota Bandung.

Kebijakan serupa juga tercantum dalam Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Selain ada penambahan jam operasional pada mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan, waktu operasional bagi toko modern dan toko kelontong juga mengalami penambahan.

Baca Juga: Hari Ini Pembahasan Jatinangor jadi Kawasan Perkotaan Dimulai, Ini Perbedaannya

Pada Perwal terbaru Nomor 96 Tahun 2021, jam operasional toko modern dan toko kelontong di Kota Bandung mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Adapun jam operasional pasar tradisional di Kota Bandung mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

Sementara bagi pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, jam operasional dimulai pukul 04.00 hingga 17.00 WIB.

Selain itu, jam operasional restoran, rumah makan dan cafe di Kota Bandung dalam Perwal terbaru Nomor 93 Tahun 2021 yakni mulai 06.00 hingga 21.00 WIB.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler