PRFMNEWS - Jatinangor selangkah lagi menjadi kawasan perkotaan. Pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) akan dibahas dalam rapat DPRD Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu 15 September 2021.
Ketua Tim Akselerasi Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), Ismet Suparmat bersyukur karena perjuangan mengusulkan KPJ sejak tahun 2000 silam akhirnya diamini oleh Pemkab Sumedang.
"Melalui perjalanan panjang dan sempat tertunda karena pandemi, lika liku penuh dinamika, Insyallah hari ini akan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sumedang tentang pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor," ujar Ismet saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 15 September 2021.
Ismet menegaskan dengan dijadikannya Jatinangor sebagai kawasan perkotaan maka akan mendorong kecamatan-kecamatan sekitarnya juga untuk dikembangkan. Sedangkan Jatinangor akan menjadi pusat pembangunannya.
"Kalau gunakan istilah kawasan perkotaan kan ada kawasan inti ada kawasan sekitarnya, jadi tidak hanya kecamatan Jatinangor saja, tapi 4 kecamatan sekitarnya juga termasuk," imbuhnya.
Lantas apa yang akan berbeda jika KPJ sudah diterapkan?
Terkait ini, Ismet menjelaskan, istilah kawasan perkotaan bukan berarti Jatinangor memisahkan diri dari Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Pangandaran Disentil Luhut, Bupati Jeje Wiradinata Bilang Begini
Secara administrasi, Jatinangor tetap bagian dari Sumedang, hanya saja menjadi kawasan yang didorong menjadi pusat pertumbuhan baru.