Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin, 13 September 2021

13 September 2021, 06:42 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. SIM Keliling Bandung hari ini Senin, 13 September 2021 beroperasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Baca Juga: Begini Tata Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: TERBARU! Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Lokal di Kawasan Aglomerasi

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Angkatan Laut Yakin Kapal Selam Milik China Terobos Masuk Perairan Jepang

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Perwal Kota Bandung Terbaru Perihal PPKM Level 3, Tempat Wisata Buka hanya 6 Jam Saja

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler