Kurang dari 12 Jam Tiga Perampok Toko Grosir di Bojongsoang Bandung Berhasil Ditangkap, Satu Lainnya DPO

30 Agustus 2021, 10:07 WIB
Tiga perampok toko grosir di Bojongsoang Bandung yang berhasil ditangkap petugas tak lebih dari 12 jam setelah kejadian. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung digegerkan dengan aksi perampokan sebuah toko yang dilakukan komplotan perampok pada siang bolong Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu.

Namun tak lebih dari 12 jam, komplotan perampok yang merampok toko grosir itu sudah berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Wakasatreskrim Polresta Bandung Iptu Joko mengatakan, tiga dari empat perampok tersebut sudah berhasil ditangkap di kawasan Bojongsoang pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kabar Terbaru Penyaluran BSU 2021, Ida Fauziyah: Sebagian Sudah Menerima, Sebagian Lain dalam Proses

"Berdasarkan dari keterangan dan petunjuk dari CCTV kita melakukan penyelidikan, Alhamdulillah sekitar pukul 22 di daerah Bojongsoang kita telah melaksanakan penangkapan terhadap tiga tersangka, satu masih DPO," kata Joko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 30 Agustus 2021.

Dalam penangkapan itu petugas juga turut melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan beberapa jenis peluru dan senjata api yang turut menjadi barang bukti.

Baca Juga: 3 Pertandingan Liga 1 2021 Lancar, PSSI Harap Laga Berikutnya Bisa Segera Bergulir

Kata Joko, senjata api dan peluru tersebut sempat digunakan pelaku saat melakukan aksi perampokan di toko grosir di Bojongsoang itu.

"250 butir peluru tapi masih dalam penyelidikan kita dari mana sumber peluru tajam tersebut," terangnya.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial ZZ, SG, dan NK.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Sementara Liga Inggris: Tottenham Puncaki Klasemen, Arsenal Tenggelam di Dasar Klasemen

Joko menjelaskan, setelah melakukan pendalaman, ternyata para pelaku ini tak hanya merampok toko grosir.

Para perampok ini sempat masuk ke SPBU dan memaksa petugas mengisi bensin untuk kendaraan mereka senilai Rp150 ribu namun hanya membayar Rp50 ribu.

"Melihat ada grosir kemudian mereka mampir dan kemudian meminta sejumlah uang untuk ongkos mereka. Setelah itu mereka masuk juga ke POM Bensin dengan uang Rp50 ribu tapi ingin diisi bensin senilai Rp150 ribu dengan mengancam juga," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! 9 Daerah di Jabar Sudah Masuk Zona Kuning, Dua di Antaranya Kabupaten Bandung dan Bandung Barat

Atas perbuatannya, para perampok itu dikenakan pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan peluru dan senjata api yang ancamannya 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler