Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, 3 Pelaku Pukul dan Tendang Kepala Pria 69 Tahun

27 Juli 2021, 17:21 WIB
2 dari 3 pelaku penganiayaan, terjadi pada Senin 19 Juli 2021 di parkiran Giant Kotabaru Parahyangan /budi satria/PRFM

PRFMNEWS - Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Ridohi Sigiro menyampaikan, jajarannya berhasil mengungkapkan kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin 19 Juli 2021 lalu, di parkiran Giant Kotabaru Parahyangan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Kasus ini bermula ketika korban DA (69), menegur sekelompok pemuda yang sedang berpesta miras sambil menyalakan musik melalui sebuah mobil dengan keras.

"Saat korban mendatangi pelaku tersebut, dikarenakan para pelaku ini sudah di bawah pengaruh alkohol dalam keadaan mabuk, para pelaku merasa kesal. Tidak terima ada yang menegur sehingga terjadi penganiayaan di situ," ungkap AKP Yohanes saat memberikan keterangan persnya hari ini, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Umroh Dibuka 10 Agustus, Kemenag 'Minta Waktu' Bahas Ketentuan dengan Arab Saudi

Baca Juga: Wagub Uu Sebut Warga Jabar Sadar Betul Akan Pentingnya Vaksinasi

Yohanes menerangkan, diawali pelaku Haris Budiman memukul wajah korban dan mendorong tubuh korban sehingga korban terjatuh ke belakang.

Saat itu kepala korban terluka akibat benturan kepala bagian belakang ke aspal.

Tersangka lainnya, kata Yohanes, Guntur Novansah alias Utuy masih melakukan pukulan terhadap korban ketika terjatuh.

Saat security Kotabaru Parahyangan hendak menghentikan pelaku dengan menariknya, Utuy masih menendang korban dengan kakinya ke arah kepala korban.

Pelaku terakhir merupakan anak dibawah umur, AAP (16) juga melakukan penendangan kearah pundak korban.

Baca Juga: Bantu Masyarakat Terdampak Covid, Bupati Bandung Sumbangkan Seluruh Gajinya

Baca Juga: Wagub Uu Apresiasi Giat Webminar Soal Swasembada Pertanian untuk Masa Depan

"Jadi total tersangka yang kita amankan ada 3 orang terdiri dari 2 orang sudah dewasa berumur 21 tahun atas nama Guntur Novansah alias Utuy, dan atas nama Haris Budiman, kemudian inisial AAP masih dibawah umur," ungkap AKP Yohanes.

Atas tindakan mereka, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut AKP Yohanes, pihak penyidik masih menunggu hasil otopsi korban.

Namun luka yang diderita korban, lanjut AKP Yohanes, berada pada bagian wajah dan kepala.

"Kepastian meninggalnya korban masih menunggu hasil otopsi, yang pasti pada saat di TKP korban belum dinyatakan meninggal dunia, baru pada saat di rumah sakit korban mengembuskan nafas terakhirnya," jelas Yohanes.

Baca Juga: Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Aa Umbara

Para pelaku, kata AKP Yohanes, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf 3e tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokoan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler