Tersinggung Bunyi Klakson, Pemuda Ini Hantam Wajah Pengendara Mobil Pakai Helm

8 Juni 2021, 18:28 WIB
Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq bersama pelaku pemukulan pengemudi mobil, Selasa 8 Juni 2021 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Seorang pemuda berusia 25 tahun harus masuk kurungan penjara gara-gara merasa tersinggung dengan bunyi klakson mobil.

Pemuda berinisial LR tersebut berurusan dengan Kepolisian usai menghantam wajah seorang pengendara mobil di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Minggu 6 Juni 2021 malam.

Dipaparkan Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq kepada PRFM, tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan ini berada di Kampung Leuwidulang, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Mulanya, pelaku yang sedang berboncengan bersama temannya menggunakan motor, mendadak diklakson berkali-kali oleh pengendara Mobil Honda Brio, Minggu malam kemarin.

Baca Juga: Sedang Perbaikan, Pelayanan Online Disdukcapil Kota Bandung Sementara Dialihkan

Pengendara mobil tersebut merasa dihalangi oleh laju motor yang dikemudikan oleh pelaku.

Pelaku yang merasa tersinggung dengan bunyi klakson tersebut, kemudian mengambil helm yang digunakan oleh temannya. Helm itu kemudian digunakan oleh pelaku untuk memukul kaca mobil di area setir pengemudi (korban).

Korban kemudian menurunkan kaca untuk meminta pelaku berhenti memukul kaca mobil miliknya.

Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq menunjukan barang bukti kasus pemukulan yang terjadi di Kampung Leuwidulang, Desa Rancamulya, Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Bandung, Minggu malam kemarin BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

Bukannya berhenti memukul, pelaku malah menghantamkan helm yang ia pegang ke arah wajah pelaku.

"Korban kemudian berhentikan mobil. Sempat terjadi cekcok lagi antara korban dan pelaku, sampai akhirnya dilerai oleh warga setempat," jelas Ivan di Mapolsek Pamengpeuk, Selasa 8 Juni 2021.

Tak lama usai pemukulan, korban kemudian mendatangi Mapolsek Pameungpeuk sekira pukul 20.00 WIB, dan langsung diminta melakukan visum.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Ungkap Penyebab Dirinya Positif Covid-19

Tak laman kemduian pelaku diamankan di hari yang sama pascapemukulan kepada pengemudi mobil. Pelaku diketahui menyerahkan diri ke Mapolsek Pameungpeuk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku dipengaruhi oleh minuman beralkohol. Selain itu sebelum kejadian penganiayaan terjadi, pelaku kehilangan handphone. Jadi secara psikologis, pelaku menjadi mudah marah ketika korban membunyikan klakson di dekatnya," tutur Ivan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancama hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Sementara itu, pelaku mengakui sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum peristiwa pemukulan pada pengemudi mobil terjadi.

Baca Juga: Waspada! Pencuri Motor dengan Modus Patah Kunci Stang Beraksi di Soreang

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, itu turut mengakui perbuatannya memukul wajah korban.

"Saya kesal pas dibunyikan klakson berkali-kali. Saya langsung kesal, habis minum miras juga. Saya pukul ke arah mulut dia, satu kali," ujarnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler