Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum Lakukan Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Kota Bandung

19 April 2021, 08:05 WIB
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM harus memerhatikan hal penting ini agar tak dihapus dari pengusulan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM 2021. /instagram @diskopukmkabbdg

PRFMNEWS - Mulai hari ini, Senin 19 April 2021 hingga 26 April 2021, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (KUKM) Kota Bandung mulai membuka pendaftaran penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Sebelum melakukan pendaftaran yang dibuka secara online, para pelaku UMKM di kota Bandung harus perhatikan hal ini sebelum lakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta kota Bandung agar tak terhambat apapun.

Dikutip prfmnews.id dari instagram resmi Dinas KUKM, pendaftaran ini hanya untuk pelaku UMKM yang tidak mendaftar pada pendaftaran BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2021.

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari ini, ini Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021 Kota Bandung

Selain itu, pelaku UMKM yang mendaftar harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid.

Jika NIB atau SKU tidak valid, maka akan dihapus dalam daftar usulan.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, anda harus memastikan jika SKU dan NIB anda benar-benar valid.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Mulai Cair, Cek Namamu di eForm BRI dengan Cara ini

Baca Juga: Nonton Film Sisterlillah The Movie, Ridwan Kamil: Film Ini Sangat Inspiratif

Untuk pembuatan SKU, anda bisa mendatangi kelurahan setempat.

Sedangkan untuk pembuatan NIB, anda bisa mengakses laman oss.go.id.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler