Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Berlokasi di Sini

15 April 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News


PRFMNEWS - Berikut update jadwal lokasi SIM keliling Kota Bandung pada hari ini, Kamis 15 April 2021.

SIM keliling Polrestabes Bandung hari ini tersedia di dua lokasi.

Lokasi SIM keliling I Kota Bandung berlokasi Pasar Modern Batununggal Blok RG3.

Baca Juga: Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Dapat Pembekalan Langsung dari Mendagri

Sementara lokasi SIM keliling II Kota Bandung beroperasi di Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA : Tol Japek Dijual ke Uni Emirat Arab Sehingga Namanya Diubah jadi Sheikh Mohammed bin Zayed?

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: DPRD Temukan Data Ratusan Toko Modern di Kota Bandung Tidak Memiliki Izin

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Tutup Buku Perang Afghanistan, Joe Biden Ingin Tarik Seluruh Pasukan Amerika Serikat

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler