Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selasa 13 April Berada di BTC Fashion Mall dan Lucky Square

13 April 2021, 06:41 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal pelayanan SIM keliling Kota Bandung hari ini Selasa 13 April 2021 ada di dua lokasi.

SIM keliling online I berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan Pasteur.

Sedangkan SIM keliling online II berada di Lucky Square Jalan Antapani, Bandung.

SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Pelaku Usaha di Bandung Ini Berharap Penutupan Jalan saat Ramadhan Dimundurkan Jadi Jam 9 Malam

Baca Juga: Peringatan Dini Bencana Geologi Akan Disebar Melalui SMS Blast

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: SAH ! 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada 13 April 2021, Besok Mulai Puasa

Baca Juga: Kemendagri Usahakan Raih Nilai Tertinggi pada Indeks Reformasi Birokrasi 2020 dan 2021

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler