Pemkot Bandung Perbolehkan Kegiatan Buka Bersama, Tapi Larang Warga Ngabuburit

9 April 2021, 18:27 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan sambutan pada acara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyapa masyarakat, yang dilakukan secara daring dari Balai Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021. /Humas Kota Bandung



PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sejumlah relaksasi atau kelonggaran kebijakan pada bulan Ramadhan tahun 2021.

Salah satunya adalah mengizinkan warga menggelar kegiatan buka bersama.

Namun kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Oded saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Diperbolehkan, Ini Aturan Lengkap Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Kota Bandung

Baca Juga: Link Streaming Nonton PSIS vs PSM Makassar, Perempat Final Piala Menpora

Namun, wali kota dengan tegas melarang warga Bandung untuk melakukan kegiatan ngabuburit.

Selain ngabuburit, kegiatan jalan bersama atau keliling setelah subuh pun tidak diperbolehkan.

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," ujar Oded.

Dalam kesempatan tersebut, Oded juga menyampaikan bahwa pihaknya mengizinkan umat muslim menggelar salat Tarawih dan Ied secara berjamaah.

Salat Tarawih dan Ied diizinkan dengan aturan diikuti oleh 50% jemaah dari kapasitas masjid.

"Jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50% dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak," tambah Oded.

Baca Juga: Soal Larangan Operasi Moda Transportasi Mulai 6 Mei, Dishub Jabar Masih Tunggu Aturan Permenhub

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Jangan Lewatkan Duel Tottenham vs MU, Liverpool, Man City, Chelsea

Oded menyebutkan, pelaksanaan salat berjamaah harus diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.

Kegiatan itikaf juga diperbolehkan dengan pembatasan jamaah 50% dari kapasitas masjid.

Selain itu, kegiatan kultum, ceramah dan lain-lain juga diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat maksimal 15 Menit.

Sementara pelaksanaan salat Ied bisa dilakukan di masjid maupun di luar ruangan.

Pada Ramadhan ini, Pemkot Bandung juga memberikan relaksasi penambahan jam operasional untuk kegiatan usaha kuliner seperti restoran, kafe dan rumah makan.

Jam operasional kegiatan usaha kuliner ditambah sampai pukul 23.30 WIB.

Sedangkan tempat hiburan malam, di bulan suci ini dipastikan harus ditutup.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler