Rekrutmen ASN Kota Bandung 2021, Pemkot Ajukan 4.380 Formasi

9 Maret 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi ASN Kota Bandung. Rekrutmen ASN Kota Bandung tahun 2021 ini terdiri dari P3K dan CPNS /Dok Humas Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mengajukan 4.380 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2021 ini.

Sebanyak 4.380 formasi ASN di Kota Bandung ini terdiri dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Lebih rinci, rekrutmen ASN di Kota Bandung tahun 2021 ini terdiri dari 3.474 tenaga guru dengan status P3K. Sementara rekrutmen 906 formasi ASN Kota Bandung berstatus CPNS dan P3K.

Baca Juga: Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Menpora 2021, Kadispora Pastikan Stadion dan Lapangan Latihan Siap Digunakan

Baca Juga: TP3 Yakini Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Pemerintah Minta Buktinya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengungkapkan, prioritas rekrutmen ASN 2021 merupakan P3k. Hal ini sesuai instruksi Pemerintah Pusat.

"Kita sudah mengusulkan untuk tahun 2021 ini 4.380 untuk memperkuat ASN kota Bandung, dan 3.474 itu kita usulkan untuk tenaga guru P3K," ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota Banudng, Selasa 9 Maret 2021.‎

 

Adi menerangkan, status P3K yang dibutuhkan Pemerintah Kota Bandung saat ini didominasi tenaga pendidik atau guru.

Meski berstatus P3K, Adi memastikan tidak ada perbedaan antara PNS dan P3K yang bekerja di lingkunan Pemerintah Kota Bandung. Khususnya soal gaji dan tunjangan.

"Saya harus saampaikan bahwa ASN itu terdiri atas PNS dan P3K, dan tidak ada beda, bahkan ‎gaji dan tunjangan itu sama, jadi sama," bebernya.

Baca Juga: Virus Corona B117 Sudah Ada 6 Kasus di Indonesia, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Disiplin Protokol Kesehatan

Baca Juga: Sekolah Diwacanakan Dibuka di Bulan Juli, DPRD Kota Bandung Minta Pengecekan Kesiapan Sekolah

Dijelaskan Adi, perbedaan antara ASN berstatus P3K dan PNS hanya pada ranah ersyaratan rekrutmen. Untuk menjadi ASN berstatus PNS, para calon pelamar dibatasi usianya di bawah 36 tahun. Sedangkan untuk menjadi ASN bersatatus P3K, batas usianya paling lambat satu tahun sebelum masa pensiun.

"Kalau CPNS kan dibatas usia di PP itu di usia 35 tahun maksimal, sedangkan untuk P3K kita bisa merekrut berdasarkan PP itu satu tahun sebelum batas usia pensiun, misal kalau usia pensiun adalah 56 tahun maka 55 kalau mendaftar dan memang bagus, bisa," tambahnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler