Selama Januari Sat Narkoba Polres Cimahi Ringkus 16 Pengedar Narkoba, Satu di Antaranya Seorang Wanita

2 Februari 2021, 12:01 WIB
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari 16 tersangka peredaran narkoba yang ditangkap selama bulan Januari 2021. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Sepanjang Januari 2021 ini, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus 16 tersangka kasus peredaran dan kepemilikan narkoba yang berkegiatan di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin menyebutkan, dari 16 pelaku yang ditangkap ini merupakan tersangka dari 14 kasus yang berhasil diungkap pihaknya. Selain itu, satu pelaku di antaranya merupakan seorang wanita.

Selain itu, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari sabu-sabu, ganja kering, hingga tembakau gorila.

Baca Juga: Kapan Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Bandung? Ini Kata Polisi

Baca Juga: Pemerintah Kembali Datangkan Vaksin Sinovac, Kali Ini Berupa Bahan Baku

"Ini dari 14 kasus dengan 16 tersangka, dan kami sita atau amankan yaitu sabu-sabu 26,38 gram, ganja kering 33,68 gram, temabakau sintetis 1314,37 gram, dan obat keras terlarang yaitu 1144 butir," kata Nasarudin saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, hari ini, Selasa 2 Februari 2021.

Adapun wanita yang ditangkap merupakan seorang pengedar sabu. Dia pun diketahui juga sebagai seorang PSK.

"Ada seorang wanita statusnya sebagai pengedar sabu-sabu dan bekerja sebagai PSK, yang bersangkutan berinisial NR dan mengakui sudah mengedarkan sabu selama 5 bulan," terangnya.

Baca Juga: Liverpool Pinjamkan Pemain Asal Jepang Takumi Minamino ke Southampton Hingga Akhir Musim

Para tersangka ini, kata Nasarudin, melakukan berbagai macam cara transaksi mulai dari tatap muka, online, hingga sistem tempel.

"Hampir rata-rata kita masuk link-nya, kita lakukan undercover hingga akhirnya berhasil menangkap semua," sebutnya.

Baca Juga: Jabar Kini Sah Miliki Perda Pesantren, Panglima Santri Sebut Perda Ini Sudah Lama Dinantikan

Nasarudin menjelaskan, para tersangka ini tidak dalam satu komplotan. Mereka melakukan aksinya masing-masing dengan caranya masing-masing.

"Semua pemain baru dan tidak ada saling kaitan dengan yang lainnya," ujarnya.

Ke-16 tersangka ini dijerat dengan undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup atau bahkan bisa hukuman mati.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler