Hilang Sebulan, Katlen Ternyata Dibawa Kabur ke Medan

25 Januari 2021, 17:49 WIB
Pelaku penculik Katlen (Kathleen) saat ditanyai Polisi di Mapolrestabes Bandung, Senin 25 Januari 2021 /Dok Polrestabes Bandung.



PRFMNEWS - Anak perempuan berusia 9 tahun asal Kota Bandung, Katlen (Kathleen), akhirnya bisa bertemu kembali dengan keluarganya.

Selama sebulan belakangan, Katlen dibawa kabur wanita berinisial S hingga ke wilayah Medan, Sumatera Utara.

Diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, pelaku penculik Katlen bisa dibekuk berkat rekaman CCTV, baru-baru ini.

Selain rekaman CCTV, catatan transaksi bank milik pelaku saat melakukan penarikan uang di ATM, turut menjadi bahan pelacakan keberadaan Katlen.

Setelah ditangkap, pelaku penculik Katlen diketahui merupakan seorang wanita berusia 24 tahun yang beprofesi sebagai guru privat.

Baca Juga: Delapan Kecamatan di Kota Manado Terdampak Banjir, Dua Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Warga Bandung Paling Patuh Protokol Kesehatan

"Pelaku ini mengajak korban untuk membeli baju kepada ayahnya kemudian dengan janji selama dua jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan. Adapun korban adalah KJV (Katlen) umur 9 tahun, sedangkan pelaku S umur 24 tahun," jelas Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin 25 Januari 2021.

Seperti diberitakan, Katlen dilaporkan hilang sejak Selasa 15 Desember 2020. Katlen pertama kali dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya setelah diajak pergi oleh seorang wanita bernisial S, ke daerah Kepatihan Kota Bandung.

 

Setelah itu, keberadaan Katlen jadi misteri karena dibawa kabur oleh pelaku berinisial S. Katlen akhirnya ditemukan Kepolisian di wilayah Medan bersama dengan pelaku pada Sabtu 23 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Mesum di Halte Pasar Senen yang Viral di Medsos

Baca Juga: CEK FAKTA : Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?

Ulung menyebutkan, motif penculikan ini dikarenakan rasa kasih sayang yang berlebihan dari pelaku terhadap korban. Sehingga, pelaku berinisial S ingin merawat dan membesarkan Katlen seperti anaknya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku S terancam dijerat Pasal 332 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 dengan pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler