Berubah! Kini Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

22 Desember 2020, 12:41 WIB
Dilarang Ke Kota Bandung Bagi yang Tidak Membawa Hasil Negatif Uji Rapid Antigen /Dok. Humas Kota Bandung/

PRFMNEWS - Sempat tak mewajibkan wisatawan untuk membawa hasil rapid test antigen, kini Pemerintah kota Bandung mengeluarkan aturan yang mewajibkan wisatawan untuk menunjukan hasil negatif rapid test antigen.

Keputusan ini seiring adanya surat edaran yang dikeluarkan Wali kota Bandung Oded M Danial yang berisi tentang kewajiban wisatawan membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama 3 hari saat datang ke Kota Bandung.

Surat edaran tersebut adalah surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga: Mengejutkan! 3 Kontestan Indonesian Idol 2020 Mengundurkan Diri Karena Hal Ini

Menurut Oded, pada saat itu pihaknya tak mewajibkan penyertaan hasil rapid test antigen karena belum menerima surat dari Gubernur Jawa Barat.

"Ketika Jumat kita ratas (rapat terbatas), surat dari Gubernur belum diterima. Sehingga luput dari pembahasan. Setelah konfrensi pers itu baru diterima," papar Oded dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Desember 2020.

"Sekarang sudah saya tandatangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat. Kita sudah menyesuaikan," sambungnya.

Baca Juga: Daftar Stasiun KA yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen, Salah Satunya Kiaracondong

Dengan adanya surat edaran tersebut, Oded menegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Orang datang dari luar itu sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Pengawasan kita terus dilakukan," tegasnya.

Senada dengan Oded, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna juga menegaskan soal pendisiplinan protokol kesehatan saat libur akhir tahun.

Baca Juga: RS Santosa Kebon Jati Bandung Layani Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Tes PCR

Ia menyatakan, surat edaran Wali Kota Bandung ini merupakan kombinasi atas surat edaran Gubernur dan surat edaran Satgas Covid-19 pusat.

Ema menegaskan sekalipun pengawasan ketat namun tidak akan membuat posko cek poin di perbatasan.

Sebab, sudah ada surat edaran Gubernur yang menjadi imbauan serupa untuk wilayah Jawa Barat termasuk di kawasan Bandung Raya.

"Cek poin memang tidak ada. Karena di sana yang diwajibkan objek wisata. Kalau di Kota Bandung itu wisatanya di hotel, kuliner, belanja. Di situ saja," katanya.

"Kita laksanakan protokol kesehatan ketat sesuai level kewaspadaan zona merah," imbuhnya.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Bandung Akui Banyak Kotak Amal di Kabupaten Bandung yang Tak Jelas Pengelolanya

Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT

4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:

a. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;

b. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga: Kota Bandung Masih Sering Macet, Pengamat Ini Ungkap Beberapa Penyebabnya

c. Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan

d. Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

5. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,

6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:
a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masingmasing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;

b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan

c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.

7. Implementasi langkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Baca Juga: PGI Berharap Warga Gereja Maknai Tema Natal Tahun Ini Sebagai Upaya Membantu Penanganan Covid-19

Dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler