BNN: Suboxone Jadi Jenis Narkotika yang Paling Banyak Digunakan di Kota Bandung

14 Desember 2020, 20:34 WIB
Barang bukti berupa suntikan dan narkoba jenis suboxone saat diperlihatkan di Gedung BNNP Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Sabtu 5 September 2020.* / Dok. BNNP Jabar/

PRFMNEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung mencatat, suboxone menjadi jenis narkotika yang paling banyak digunakan pemakai narkoba di Kota Bandung. Penggunaannya sendiri mayoritas melalui media jarum suntik.

Kepala BNN kota Bandung, Deni Yus Danial mengatakan, narkoba jenis suboxone masuk dalam kategori narkotika golongan III Buprenorfina.

Menurut Yus, penyalahangunaan narkotika jenis suboxone paling banyak terjadi di Kota Bandung selama tahun 2020.

Baca Juga: Ketua DPRD Bandung Dukung Kebijakan Gubernur Jabar Larang Perayaan Tahun Baru

"Di Kota Bandung cukup banyak pengguna narkotika jarum suntik, penggunanya di dominasi oleh pemakai suboxone," kata Yus di Jalan Cianjur, Senin 14 Desember 2020.

Yus mengungkapkan, diperlukan strategi khusus untuk menekan penyalahgunaan Narkotika khususnya di Kota Bandung.

Menurutnya, BNN Kota Bandung telah membuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai upaya untuk penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung.

"Jadi ini strategi kita, di dalam P4GN tersebut kami telah menggelar berbagai kegiatan mulai dari pencegahan penyalahgunaan, pencegahan peredaran, pemberantasan peredaaran, dan pemberantasan penyalahgunaan," ungkap Yus.

Yus menambahkan, melalui program P4GN tersebut, upaya pemberantasan penyalahgunaan menjadi lebih terstruktur dan terencana. Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan tidak bisa hanya mengandalkan upaya penindakan.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Prostitusi Online via MiChat, Polisi Bakal Panggil Pemilik Unit Apartemen Jarrdin

"Jadi kita lebih terencana, melalui pencegahan kita sudah melaksanakan sosialisasi/pendidikaan anti narkoba itu sebanyak 192 kegiatan, lalu pembentukan satgas/relawan anti narkoba yang ada itu sudah sebanyak 290 relawan, lalu kerjasama sudah ada 393 MOU dan regulasi di berbagai lingkungan," jelasnya.

Yus menuturkan, pihaknya juga telah melakukan upaya pemberdayaan masyarakat terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, BNN Kota Bandung telah membangun sistem lingkungan responsif terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Jadi kitaa bangun di tingkat RT/RW dalam bentuk agen, di tahun 2020 kita telah membentuk 6 agen pemulihan di kelurahan dengaan klien yang menyelesaikan rehabilitasi sebanyak 20 orang," tuturnya.

Yus menambahkan, BNN juga melibatkan masyarakat terkait rehabilitasi terhadap pecandu narkoba. Menurutnya, kolaborasi tersebut telah pihaknya telah memfasilitasi lebih dari seratus pecandu narkoba.

"Kita kolaborasi, ada melalui Intervensi berbasis masyarakat itu telah memulihkan 31orang di kelurahan babakansari, lalu melalui penyelenggaraan layanan wajib lapor itu ada 74 klien yang 3 diantaranya dirujuk ke layanan rehabilitasi rawat inap, lalu kita juga buat fasilitas-fasilitas endukung rehabilitasi, ada 4 lembaga yang sudah gabung dengan menangani 174 klien," pungkasnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Youtube, Beberapa Layanan Google Lainnya Juga Dilaporkan Down Malam Ini

Suboxon sendiri merupakan sejenis obat untuk mengatasi nyeri parah yang mendapatkan izin Badan POM RI untuk keperluan medis.

Kandungan buprenopine-naloxone yang ada di dalam obat ini pula yang mengharuskan penggunaannya harus mendapat izin. Suboxon sendiri awalnya di gunakan untuk terapi ketagihan heroin, dan dibuat dalam dua jenis, yaitu melalui suntikan maupun berupa tablet.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, suboxon justru di salah gunakan setelah heroin maupun putau sulit di dapati. Sehingga para pengguna narkotika menggantinya dengan suboxon, terutama jenis suntik.

Buprenorfin sendiri adalah opioid (pereda nyeri) yang digunakan untuk mengobati gangguan penggunaan opioid, nyeri akut, dan nyeri kronis.

Baca Juga: Tahura Djuanda Fasilitasi Mobil Listrik Untuk Pengunjung

Ada risiko pengguna narkoba suntikan (penasun) akan menyalahgunakan buprenorfin dengan cara menggerus, melarutkannya dengan air, lalu memakai larutan dengan cara suntikan.

Hal ini ternyata dapat menimbulkan dua masala. Pertama, buprenorfin tidak larut dalam air, sehingga cairan mengandung gumpalan obat, yang dapat memampatkan pembuluh darah, dengan risiko terjadi emboli (penyumbatan), yang dapat mematikan. Kedua, perilaku sun- tikan terus berisiko menyebarkan infeksi.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler