Jadwal Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 25 November 2020 Hadir di Dua Tempat

25 November 2020, 07:04 WIB
Ilustrasi SIM A, SIM B, SIM C /PRFM

PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Rabu 25 November 2020 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling online I berlokasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Sementara SIM keliling II berlokasi di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Bisakah Vaksinasi Covid-19 Gratis Bagi Seluruh Masyarakat? Ini Jawaban Erick Thohir

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: Masih Dianalisa, Hasil Penyelidikan Ini Akan Ungkap Siapa Pemeran Video Asusila Mirip Gisel

Baca Juga: Terungkap, Anak yang Ditemukan Menangis di Cileunyi Ternyata Kabur Karena Alasan Ini

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler