Kronologi Wisatawan Viral Beri Makan Plastik ke Kuda Nil di Taman Safari, Bikin Pelaku Terancam Dihukum

Tayang: 23 Juni 2024, 12:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Video seorang pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) di Bogor yang memberi makan seekor kuda nil dengan sampah plastik viral di media sosial.
Video seorang pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) di Bogor yang memberi makan seekor kuda nil dengan sampah plastik viral di media sosial. /Foto/Instagram @bogordaily

PRFMNEWSTaman Safari Indonesia (TSI) mengungkap kronologis kejadian viral pengunjung memasukkan sampah plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Bogor. Manajemen TSI menegaskan tindakan pelaku memberi makan plastik ke kuda nil tersebut telah melanggar peraturan dan bisa terancam hukuman.

Kronologis dan pernyataan ancaman hukuman bagi pengunjung memberi makan sampah plastik ke mulut kuda nil dengan cara dilempar dari dalam mobil saat berwisata ke Taman Safari Bogor diungkap Vice President Media, Event and Digital Taman Safari Indonesia Alexander Zulkarnain.

Terkait kronologi, Alexander menjelaskan kejadian pengunjung memberi makan plastik ke kuda nil di Taman Safari Bogor terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024. Beruntung saat kejadian, petugas di lokasi secara proaktif langsung mengeluarkan plastik dari mulut kuda nil sesuai tata cara dan prosedur yang ada di TSI, usai mendapat laporan dari pengunjung lain.

Ia memastikan, saat ini kuda nil yang diberi makan plastik dalam video viral yang beredar luas di berbagai platform media sosial itu dalam kondisi sehat, berkat penanganan dari petugas tim life and sciences Taman Safari Bogor beserta dengan tim perawat satwa yang melakukan pengecekan kondisi satwa tersebut.

"Kondisi kuda nil saat ini baik, tidak terpengaruh dari kejadian kemarin, karena segera diambil dan langsung diberikan penanganan dan mitigasi yang tepat. Sudah biasa perawatan yang kami lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut terkait peraturan, Alexander menegaskan, Taman Safari Indonesia mempunyai komitmen menjaga, merawat, dan mengembangkan satwa liar di lembaga konservasi ex-situ. Dengan demikian, pihaknya tidak akan menoleransi kejadian yang tidak sesuai di luar prinsip konservasi termasuk memberi makan sampah plastik ke satwa tersebut.

“Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Undang-Undang ini memiliki implikasi hukum jika tidak ditaati oleh pengunjung,” ungkapnya.

Ia menyampaikan pula bahwa manajemen TSI segera mengambil tindakan atas kejadian pengunjung memberi makan plastik ke kuda nil. Saat ini manajemen masih menyusun langkah selanjutnya agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari, termasuk mengumpulkan data fakta di lapangan.

Di sisi lain, dia menyampaikan manajemen menyambut baik respon dan kecintaan para pengunjung terhadap satwa yang ada di Taman Safari Indonesia dan antusiasme yang luar biasa sehingga di musim liburan atau di hari-hari biasa tempat wisata ini ramai dikunjungi. Namun pihaknya mengimbau agar para pengunjung tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau kepada pengunjung untuk menerapkan peraturan sesuai SOP yang kami miliki sehingga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan satwa sejalan dengan kebahagiaan pengunjung yang datang ke lokasi kami yang tersebar di berbagai tempat," paparnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub