PRFMNEWS – Menjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada Senin, 16 September 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.
Isi surat edaran (SE) Disbudpar tersebut adalah mengimbau seluruh tempat hiburan bersifat kepariwisataan di Kota Bandung agar ditutup sementara selama dua hari dalam rangka momen Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Daftar tempat hiburan bersifat kepariwisataan di Kota Bandung yang diimbau tutup sementara dengan jadwal mulai Minggu, 15 September 2024 sampai Senin, 16 September 2024 dalam SE tersebut merujuk pada Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pada pasal 73 ayat 6 Perda 14/2019 disebutkan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Untuk jenis usaha yang dijelaskan tersebut, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar ditutup pada 15 September 2024 mulai pukul 18.00 WIB sampai 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
Baca Juga: Suasananya Sejuk! Ini 3 Rekomendasi Kafe Nuansa Alam di Bandung yang Cocok untuk WFH
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.