PRFMNEWS - Klub Liga 1 2020 mulai cemas tentang peraturan baru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Aturan yang tercantum dalam Permenkumham nomor 11 tahun 2020 menyebutkan, bahwa Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia.
Larangan tersebut berlaku untuk WNA yang berada di luar negeri dan harus dipatuhi sejak 2 April 2020 sampai batas waktu tak menentu. Peraturan baru tersebut diterbitkan karena pandemi Covid-19 di seluruh belahan dunia.
Alhasil aturan tersebut membuat para pemain asing yang berlaga di Liga 1 terancam tak bisa memperkuat timnya.
Baca Juga: Harga Emas Minggu 12 Juli 2020
Peneliti Hukum Olahraga di Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristiyanto membenarkan, Permenkumham nomor 11 tahun 2020 itu dimana pada intinya melarang WNA masuk Indonesia. Namun, di dalam aturan tersebut ada beberapa pengecualian bagi WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Media banyak yang keliru. Mereka (pemain asing-red) bisa masuk. Di aturan itu intinya larangan sementara masuk dan transit masuk ke Indonesia tapi dikecualikan bagi warga asing yang mempunyai KITAS. Pemain asing kan punya KITAS, artinya mereka bisa masuk. Jadi mereka masuk yang dikecualikan," katanya saat on air dalam Program Kisah Persib PRFM, Sabtu (11/7/2020).
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Minggu 12 Juli 2020 : Suara Hati Istri Siap Temani Akhir Pekan Anda
Kendati bisa masuk ke Indonesia lanjut Eko, para pemain asing ini wajib memiliki surat keterangan sehat dan bebas Covid-19. Selain itu mereka pun harus menjalani masa karantina selama 14 hari.
"Harus mempunyai surat keterangan sehat dan bebas covid dan harus siap dikarantina 14 hari. Jadi cukup lah main nanti Oktober," pungkasnya.***