Berkat kesigapan panitia beserta kepolisian setempat, kericuhan tersebut akhirnya bisa direda.
Akhirnya pihak IBL pun melakukan investigasi dengan melakukan peninjauan pada rekaman video.
Hasilnya, IBL menjatuhkan hukuman denda kepada pelatih Prawira Bandung David Singleton sebesar Rp25 juta karena terbukti sebagai pemicu awal runutan kejadian tersebut.
Baca Juga: Terkait 'Kekaisaran’ Ferdy Sambo, Polri Angkat Bicara
David terbukti melanggar Peraturan Pelaksanaan IBL IV Pasal 1 ayat 2 tentang Etika Personel Klub IBL yang berbunyi : "Seluruh personel klub IBL, dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan klub IBL, pada saat pertandingan berlangsung maupun setelah pertandingan tidak diperkenankan melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat memancing emosi pemain lawan, pelatih lawan, ofisial lawan, perangkat pertandingan, maupun penonton".
Sanksi atas pelanggaran tersebut pun sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan IBL 2022 Bab IV Pasal 6 tentang Sanksi dan Denda Kode Etik.***