David Singleton Didenda Rp25 Juta Buntut Kericuhan di Ujung Laga Prawira Bandung vs Dewa United

- 19 Agustus 2022, 08:20 WIB
David Singleton.
David Singleton. /IBLINDONESIA.COM

PRFMNEWS - Kemenangan dramatis Prawira Bandung atas Dewa United di game ketiga Playoffs IBL 2022 sempat diwarnai kericuhan di akhir laga hingga membuat pelatih David Singleton Didenda Rp25 Juta.

Pada pertandingan yang digelar di C-tra Arena, Kota Bandung pada Selasa lalu, sempat ada kericuhan di tribun penonton.

Dikutip dari keterangan resmi IBL di laman resminya, kericuhan bermula ketika pertandingan usai pelatih Prawira Bandung David Singleton berlari ke arah tamu VVIP untuk melakukan selebrasi.

Baca Juga: Jadwal Semifinal IBL 2022, Prawira Bandung Tantang Juara Bertahan Satria Muda Pertamina Jakarta

Namun setelah bersalaman, David tidak langsung kembali ke bench Prawira, namun berlari ke depan bench Dewa United Surabaya dengan melakukan selebrasi yang dinilai berlebihan dengan berkespresi ke para pemain dan ofisialnya.

Selebrasi berlebihan tersebut memicu reaksi balik dari ofisial Dewa United yang langsung berjalan menghampiri David.

Melihat kejadian tersebut di lapangan, manajemen Dewa United yang kebetulan berada di tribun belakang bench pemain juga terpancing emosinya akibat selebrasi dan berimbas dengan makin memanasnya situasi di lapangan.

Baca Juga: Kalahkan Dewa United dalam Pertandingan Sengit, Prawira Bandung Lolos ke Semifinal IBL 2022

Dari tribun atas pendukung Dewa United Surabaya melemparkan botol plastik mineral ke lapangan dan mengakibatkan balasan dari kubu pendukung Prawira Bandung dan berlanjut balas membalas lemparan untuk beberapa detik sambil adu teriakan dan reaksi.

Berkat kesigapan panitia beserta kepolisian setempat, kericuhan tersebut akhirnya bisa direda.

Akhirnya pihak IBL pun melakukan investigasi dengan melakukan peninjauan pada rekaman video.

Hasilnya, IBL menjatuhkan hukuman denda kepada pelatih Prawira Bandung David Singleton sebesar Rp25 juta karena terbukti sebagai pemicu awal runutan kejadian tersebut.

Baca Juga: Terkait 'Kekaisaran’ Ferdy Sambo, Polri Angkat Bicara

David terbukti melanggar Peraturan Pelaksanaan IBL IV Pasal 1 ayat 2 tentang Etika Personel Klub IBL yang berbunyi : "Seluruh personel klub IBL, dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan klub IBL, pada saat pertandingan berlangsung maupun setelah pertandingan tidak diperkenankan melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat memancing emosi pemain lawan, pelatih lawan, ofisial lawan, perangkat pertandingan, maupun penonton".

Sanksi atas pelanggaran tersebut pun sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan IBL 2022 Bab IV Pasal 6 tentang Sanksi dan Denda Kode Etik.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah