Masyarakat yang Sebar atau Simpan Konten Pornografi Bisa Diancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

- 8 November 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi prostitusi online.*
Ilustrasi prostitusi online.* /PRFM

PRFMNEWS - Dosen Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Mas Putra Zenno menyatakan sesuai dengan hukum yang berlaku, bagi masyarakat yang dengan sengaja menyimpan dan atau menyebarluaskan video bermuatan asusila bisa diancam penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Hal itu ia sampaikan menanggapi adanya video syur yang diduga diperankan oleh Gisella Anastasia atau Gisel.

Menurutnya, merujuk pada UU ITE, di sana tertulis pidana bagi penyebar dan penyimpan konten kesusilaan diancam pidana 6 tahun penjara dan dena Rp1 miliar.

Baca Juga: Gisel Buka Suara dan Komentari Video Syur Mirip Dirinya yang Tersebar di Media Sosial

Sementara jika mengacu pada UU Pornografi, ancamannya bisa berkali lipat dibanding UU ITE yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp6 miliar.

“Kalau ancaman pidana di UU Pornografi itu lebih tinggi, paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 8 November 2020.

Selain itu, kepolisian pun harus melakukan pendalaman terkait adanya tindak asusila yang direkam tersebut. Karena, dengan munculnya anggapan bahwa video tersebut adalah hasil rekayasa maka harus dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Catatan Pengamat Jika Joe Biden Menang di Pilpres AS: Harus Bersatu dan Jangan Ada Pelanggaran HAM

“Harus dipastikan yang didistribusikan itu membuat dapat diaksesnya elektronik atau dokumen elektronik tidak? Sehingga harus ditelaah oleh tim siber di kepolisian. Apakah memang betul kontennya hasil rekayasa seseorang? Sehingga harus dicek ditelurusi siapa yang merekayasa video tersebut kemudian disebarluaskan hanya untuk menyudutkan satu pihak,” jelas Zenno.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x