KPK Beli Mobil Mewah Harganya Rp1,4 Miliar, ICW: Kok KPK Tunjukan Gaya Hidup Hedonisme?

- 18 Oktober 2020, 09:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/

PRFMNEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) yang menganggarkan mobil mewah se-harga Rp1,4 miliar. Terlebih, lembaga antirasuah tersebut memiliki puluhan mobil dinas yang bisa diginakan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut mobil mewah yang diinginkan KPK tersebut mengikis integritas KPK yang identik dengan kesederhanaan. Sejak dulu, lanjutnya, KPK menjunjung tinggi pola hidup sederhana.

“Salah satu nilai yang ada di KPK yang selalau ‘dijual’ KPK ke beberapa daerah atau seluruh Indonesia adalah menjunjung tinggi pola hidup sederhana. Tentu pembelian mobil mewah seharga Rp1,4 miliar itu tidak mungkin kita kategorikan sebagai implementasi atas pola hidup sederhana,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: BMKG Minta Warga Jawa Barat dan Wilayah Lainnya Waspadai Potensi Hujan Lebat Sepekan Mendatang

Di tambah lagi, kinerja KPK dinilainya saat ini menurun. Sehingga, Kurnia menilai apresiasi berupa mobil mewah tak semestinya dilaksanakan.

“Ketiga, dari sisi kinerja sekarang menurun. Lebih banyak kontroversi daripada memperoleh prestasi. Logika sederhana ketika fasilitas atau anggaran itu didapat, (harus-red) ada sesuatu yang bisa dibanggakan ada prestasi. Ini prestasi tidak ada tiba-tiba menginginkan mendapatkan mobil, itu yang tidak logis,” tambah Kurnia.

Menurutnya, dari sejarah KPK, tidak pernah ada anggaran khusus yang diperuntukan bagi pembelian mobil mewah. Karena setiap lembaga negara pasti disediakan kendaraan dinas.

Baca Juga: Kocak! Masih Ingat Pria yang Tirukan Logat Korea dengan Bahasa Sunda? Kini Singgung UU Cipta Kerja

“Kita sudah mendengar pernyataan dari ketua dewan pengawas sekaligus mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dia mengatakan, tidak pernah ada anggaran khusus untuk membeli mobil dinas pimpinan KPK. Karena pada dasarnya setiap lembaga negara pasti sudah disediakan mobil operasional atau mobil dinas,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x