PRFMNEWS - Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Firman Turmantara mengaku heran mengapa lembaga anti rasuah mengusulkan pada pemerintah untuk menghapus subsidi gas 3 kg dan menggantinya dengan bantuan langsung tunai (BLT).
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih tepat berfungsi untuk memberantas korupsi. Sehingga yang lebih tepat adalah lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayan publik atau Ombudsman.
“Saya merasa agak heran, kok KPK sekarang mengusulkan itu (ganti subsidi gas 3 kg-red) kok tidak Ombudsman. Ombudsman kan lebih tepat daripada KPK,” kata Firman saat on air di Radio PRFM News Channel, Sabtu 10 Oktober 2020.
Baca Juga: Ada Usulan Penghapusan Subsidi Gas 3 Kg, BPKN Minta Pemerintah Lakukan Studi Kelayakan
Firman menyebut, Ombudsman mempunyai wewenang untuk mengusulkan adanya kesalahan dan kekurangan dalam pelayanan publik.
“Ombudsman itu tugasnya di antaranya melakukan pengawasan pelayanan publik. Dengan pelayanan publik gas 3 kg yang jarang, di lapangan langka, mahal, ini ranahnya dari ombudsman. Kok sekarang gagasannya dari KPK?,” ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Netizen Baca Tulisan Minta Tolong di Kertas Saat Live Mata Najwa, Najwa: Saya Malah Gak Ngeh
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pada pemerintah untuk menghapus mengganti subsidi gas 3 kg atau gas melon. Sebagai gantinya KPK mengusulkan anggaran subsidi tersebut diubah menjadi bantuan langsung tunai (BLT).
Terkait hal itu, Firman menyebut sebelum mengganti subsidi dengan BLT, pemerintah harus melakukan studi kelayakan dulu di lapangan.