Retno menegaskan, kalaupun memang anak tersebut melanggar aturan maka petugas kepolisian harus menggunakan dasar Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak.
“Ketika belum terbukti, kita masih menganggap semua itu dugaan. Kalau mereka terbukti, itu silahkan saja ikuti proses hukum itu. Polisi harus menggunakan undang-undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya.***