“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang disebabkan oleh peningkatan pelayanan dapat dibayarkan oleh: a. Peserta yang bersangkutan; b. Pemberi kerja; atau c. Asuransi kesehatan tambahan,” bunyi aturan tersebut.***
“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang disebabkan oleh peningkatan pelayanan dapat dibayarkan oleh: a. Peserta yang bersangkutan; b. Pemberi kerja; atau c. Asuransi kesehatan tambahan,” bunyi aturan tersebut.***
Editor: Indra Kurniawan