12 Fasilitas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Usai Pemerintah Terapkan Sistem KRIS

- 23 Mei 2024, 05:00 WIB
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Kunjungi RS Awal Bros Batam belum lama ini. Saat ini Layanan berbasis kelas di BPJS Kesehatan diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Kunjungi RS Awal Bros Batam belum lama ini. Saat ini Layanan berbasis kelas di BPJS Kesehatan diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) /Dok BPJS Kesehatan

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan fasilitas ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan baru tentang standar fasilitas ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan sesuai sistem KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada sebanyak 12 kriteria fasilitas ruang rawat inap sesuai sistem KRIS yang berhak didapatkan pasien BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 sesuai aturan dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 lalu.

Dalam Perpres 59 Nomor 2024 itu mengamanatkan seluruh rumah sakit (RS) pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang rawat inap sesuai sistem KRIS paling lambat diterapkan pada 30 Juni 2025.

Lantas, apa saja 12 kriteria fasilitas ruang rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan sesuai sistem KRIS yang berhak sama-sama didapatkan peserta JKN Kelas 1, 2, dan 3?
Menurut Pasal 1 ayat 4B UU No. 59 Tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta JKN BPJS Kesehatan.

Terdapat 12 kriteria fasilitas untuk ruang rawat inap standar yang diatur dalam Pasal 46A ayat (1) Perpres 59/2024. Adapun fasilitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Meski standar fasilitas ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan diseragamkan melalui KRIS, peserta JKN tetap diperbolehkan memperoleh perawatan dengan kelas yang lebih tinggi dari haknya dengan membayar biaya tambahan yang ditanggung oleh peserta.

Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 yang menyatakan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar lantaran peningkatan pelayanan.

“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang disebabkan oleh peningkatan pelayanan dapat dibayarkan oleh: a. Peserta yang bersangkutan; b. Pemberi kerja; atau c. Asuransi kesehatan tambahan,” bunyi aturan tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah