12 Fasilitas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Usai Pemerintah Terapkan Sistem KRIS

- 23 Mei 2024, 05:00 WIB
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Kunjungi RS Awal Bros Batam belum lama ini. Saat ini Layanan berbasis kelas di BPJS Kesehatan diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Kunjungi RS Awal Bros Batam belum lama ini. Saat ini Layanan berbasis kelas di BPJS Kesehatan diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) /Dok BPJS Kesehatan

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Meski standar fasilitas ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan diseragamkan melalui KRIS, peserta JKN tetap diperbolehkan memperoleh perawatan dengan kelas yang lebih tinggi dari haknya dengan membayar biaya tambahan yang ditanggung oleh peserta.

Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 yang menyatakan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar lantaran peningkatan pelayanan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah