Ada Penerapan KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Penghapusan Jenjang Kelas Layanan

Tayang: 13 Mei 2024, 18:00 WIB
Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PRFMNEWS - Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ada anggapan bahwa akan ada penghapusan jenjang kelas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Terkait hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan bahwa jenjang kelas pelayanan rawat inap masih akan tetap ada saat ada penerapan KRIS.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti dikutip dari ANTARA.

Dijelaskannya, Perpres yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Baca Juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan Harus Jamin Peserta Dapatkan Perawatan Maksimal

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.

Dia memastikan jika ada peserta BPJS Kesehatan ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Baca Juga: Konsultan JKN Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan Belum Final

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," ujarnya.***

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub