Bukan Kemendag, Aturan Jenis dan Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Akan Diatur Kemenkeu

- 17 April 2024, 19:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam raker di DPR RI Rabu, 13 Maret 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam raker di DPR RI Rabu, 13 Maret 2024. /Kemendag/

PRFMNEWS – Kementerian Perdagangan (Perdagangan) tidak akan lagi mengatur jenis dan batasan barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat di luar Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ke depan, ketentuan tersebut akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturan tentang jenis dan batasan barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat selain PMI, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, nantinya tidak lagi diatur lewat Peraturan Mendag (Permendag), melainkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Soal membatasi orang belanja (dari luar negeri), itu urusannya PMK saja, tidak diatur di Permendag lagi. Nilai saja, tapi itu PMI (untuk PMI),” tutur Mendag di Jakarta, Selasa 16 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: BP2MI Siapkan Bansos 150 Juta untuk Pekerja Migran?

Zulkifli Hasan menyebut peraturan mengenai barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi akan diatur oleh PMK, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Selasa, 16 April 2024.

"Itu diaturnya di PMK saja, disepakati. Mau beli baju 3 atau 2 silahkan saja, yang penting bayar pajak, masa kalau saya beli 3 yang satunya disita, harus bayar pajak, itu tadi sudah begitu tadi," ujar Zulkifli.

Sebelumnya, regulasi mengenai barang bawaan atau larangan terbatas barang impor diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Terkait kesepakatan baru tersebut, Zulkifli menyatakan, pemerintah sebisa mungkin tidak akan menerapkan larangan terbatas (lartas). Ia menekankan, ke depan, pembatasan impor hanya akan diberlakukan untuk jenis barang yang berdampak pada industri dalam negeri.

Baca Juga: Kronologis Koper Peserta Haji Indonesia Berisi Rokok Setara 2 Karung Disita Bea Cukai Arab Saudi

"Sebisa mungkin tidak ada lartas, yang tertentu saja misalnya industri dalam negeri, pakaian dalam negeri. Nah itu akan dilihat oleh perindustrian, Pertek (peraturan teknis) sudah kelar, kemudian itu yang akan dilartaskan, yang lainnya tidak usah," kata dia.

Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.

Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. Zulkifli sebelumnya juga menuturkan, segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah