Polisi Ungkap Syarat dan Ketentuan Khusus untuk Terapkan Contraflow di Jalan Tol saat Mudik Lebaran

- 9 April 2024, 18:30 WIB
Contraflow di ruas tol Jakarta-Cikampek
Contraflow di ruas tol Jakarta-Cikampek /JASA MARGA

PRFMNEWS - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan, terdapat syarat dan ketentuan khusus saat memberlakukan rekayasa lalu lintas pada ruas tol, termasuk contraflow.

Yusri mencontohkan, penerapan contraflow di satu lajur, syaratnya harus ada kendaraan yang melintas sekitar 4.400 unit per jam.

“Kemudian dua lajur diterapkan jika ada peningkatan menjadi 4.600 kendaraan per jam yang melintas. Lalu tiga lajur harus ada 6.000 kendaraan yang melintas per jam dan empat lajur sampai kendaraan yang melintas mencapai 7.800,” katanya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 9 April 2024.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Nagreg Kabupaten Bandung Sudah Terlewati Pada Senin Kemarin

Sementara itu, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyebutkan penerapan contraflow serta skema one way di jalan tol masih dibutuhkan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Budi mengatakan pemberlakuan skema tersebut sangat penting dalam menunjang kelancaran pemudik yang melaju di jalan tol, sehingga tidak menimbulkan penumpukan kendaraan.

Budi menjamin sebelum rekayasa itu diberlakukan, pihak otoritas terkait yakni kepolisian sudah melakukan persiapan matang agar pemudik dapat melintas dengan aman dan lancar.

Baca Juga: Menhub Pastikan Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Bakal Jadi Pelajaran Mahal dan Bahan Evaluasi Mudik Berikutnya

Dengan skema itu, kondisi arus lalu lintas tetap terkendali, salah satunya seperti di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menjadi titik krusial selama arus mudik tahun ini.

“Kalau Cipali kemarin justru berjalan baik, kami sedang memikirkan bagaimana arus balik nanti dapat dikendalikan dengan baik,” tuturnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x