Ditolak Utang Lagi, Pria di Jakarta Nekat Bakar Warung Korban yang Ternyata Sudah Direncanakan

- 6 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi kebakaran rumah.
Ilustrasi kebakaran rumah. /Dok PRFM.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di Kota Bandung Tidak Cukup dengan Komitmen Saja

"Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," ucap Billy.

Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kemudian berhasil ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah