Mendag soal Jastip dan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diperiksa di Bandara: Kenapa Mesti Ribut

- 29 Maret 2024, 09:00 WIB
(Foto kiri ke kanan) Ketua ICMI Pusat Prof Arif Satria, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, usai peresmian Masjid Agung Kota Bogor, Kamis (28/3/2024).
(Foto kiri ke kanan) Ketua ICMI Pusat Prof Arif Satria, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, usai peresmian Masjid Agung Kota Bogor, Kamis (28/3/2024). /ANTARA/Shabrina Zakaria

Baca Juga: Dibawa dari Thailand, Ini 2 Alasan Roti Viral Milk Bun Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Soekarno Hatta

Produk-produk tersebut kemudian dikemas bersama koper-koper pemilik penyedia jasa dan saat masuk Indonesia tidak terkena pungutan negara.

"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," paparnya.

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Boks Roti Milk Bun Dimusnahkan, Bea Cukai Ungkap Alasannya

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x