Dibawa dari Thailand, Ini 2 Alasan Roti Viral Milk Bun Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Soekarno Hatta

- 11 Maret 2024, 19:00 WIB
Sebanyak 2.564 bungkus olahan pangan Milk Bun asal Thailand dengan berat kurang lebih 1 Ton dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta Tangerang Banten, Jumat 8 Maret 2024.
Sebanyak 2.564 bungkus olahan pangan Milk Bun asal Thailand dengan berat kurang lebih 1 Ton dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta Tangerang Banten, Jumat 8 Maret 2024. /Kabar Banten /Dewi Agustini

JAKARTA, PRFMNEWS – Jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) menyita dan memusnahkan 1 (satu) ton roti milk bun asal Thailand yang belakangan tengah viral di media sosial dan menjadi jajanan yang dicari sejumlah masyarakat Indonesia.

Pemusnahan 1 ton roti milk bun asal Thailand atau sebanyak 2.564 buah roti tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ribuan roti viral tersebut merupakan barang bawaan penumpang pesawat di Bandara Soetta pada Februari 2024.

Ada dua alasan kenapa roti milk bun senilai Rp400 juta-an yang dibawa penumpang pesawat dari Thailand itu disita dan dimusnahkan oleh jajaran Bea Cukai Soetta dan BPOM RI. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Baca Juga: Ribuan Boks Roti Milk Bun Dimusnahkan, Bea Cukai Ungkap Alasannya

Gatot mengungkapkan penyebab pertama pihaknya menyita ribuan roti milk bun itu karena secara aturan berat barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri masuk Indonesia sudah melebihi batas maksimal ketentuan.

Terkait batas barang bawaan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Alasan kedua, lanjut Gato, penumpang yang membawa 1 ton roti milk bun tersebut tidak memiliki izin edar BPOM yang merupakan syarat wajib untuk membawa suatu barang atau produk konsumsi tersebut dari luar negeri.

“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kilogram per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia dalam keterangan resminya, Jumat 8 Maret 2024.

“Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip),” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x