Sopir Truk Tabrakan Beruntun di GT Halim Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine

- 29 Maret 2024, 07:40 WIB
Lokasi tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Jakarta Rabu, 27 Maret 2024.
Lokasi tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Jakarta Rabu, 27 Maret 2024. /TMC Polda Metro Jaya/

PRFMNEWS – Polisi menetapkan sopir truk engkel berinisial MI (17) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, yang terjadi pada Rabu 27 Maret 2024 pagi.

"Supir sudah diamanin, sudah (tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Penanganan kasus tabrakan beruntun di GT Halim Utama yang membuat sopir truk ditetapkan sebagai tersangka ini, imbuh Slamet, dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya, bukan oleh Korlantas Polri.

"Tapi penanganan di Polda Metro," sebutnya.

Baca Juga: Sejumlah Dampak Tabrakan Beruntun di GT Halim, Tak Ada Korban Jiwa hingga Sopir Truk Dites Urine

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyebut supir truk mebel yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di GT Halim Utama itu terbukti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan berkendara secara ugal-ugalan.

Aan pun menekankan pentingnya edukasi bagi para pengemudi terkait ketika berkendara dan sedang ada permasalahan tertentu agar tidak dibawa ke jalan raya.

"Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa, waktu uji SIM lulus, begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah, itu yang perlu diedukasi," ungkap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan hasil tes urine yang dilakukan terhadap sopir truk tersebut menunjukkan tidak ditemukan zat berbahaya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x