Update THR 2024 Bagi Ojol, Menaker: Berupa Insentif, Ini Niat Baik Kami Meski Belum Ada Aturan

- 26 Maret 2024, 16:30 WIB
Ojol dipastikan mendapatkan THR seperti peraturan Kemnaker
Ojol dipastikan mendapatkan THR seperti peraturan Kemnaker /Afif Ramdhasuma/Unsplash

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024 bagi pengemudi atau driver ojek online (ojol).

Menaker menyampaikan pemberian THR Lebaran 2024 untuk driver ojol bersifat imbauan dan berbentuk bisa berupa insentif atau lainnya sesuai kebijakan perusahaan transportasi online masing-masing.

Imbauan pemberian THR Lebaran 2024 kepada pengemudi ojol, ucap Menteri Ida Fauziyah, merupakan niat baik dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), meskipun status hubungan kerja antara driver dan perusahaan aplikator adalah kemitraan.

"Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," ujar Ida di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bersifat Imbauan, Kemnaker Sebut Bentuk THR 2024 Ojol dan Kurir Paket Tak Wajib Berupa Uang

Ida pun berharap ke depan aturan mengenai pemberian THR Keagamaan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikator termasuk driver ojol ini dapat segera dibentuk.

"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," ungkapnya.

Ida menambahkan Kemnaker dan Komisi IX DPR RI akan membahas lebih detail perihal pemberian THR Lebaran 2024 untuk driver ojol dalam rapat kerja (raker) pada hari ini, Selasa 26 Maret 2024.

"Besok (Selasa 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," tuturnya.

Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024 yang Dibayar Tepat Waktu

Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek online dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x