Update THR 2024 Bagi Ojol, Menaker: Berupa Insentif, Ini Niat Baik Kami Meski Belum Ada Aturan

- 26 Maret 2024, 16:30 WIB
Ojol dipastikan mendapatkan THR seperti peraturan Kemnaker
Ojol dipastikan mendapatkan THR seperti peraturan Kemnaker /Afif Ramdhasuma/Unsplash

Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024 yang Dibayar Tepat Waktu

Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek online dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x