Panduan Tukar Uang Baru BI 2024 di Jabar: Link, Cara dan Syarat Penukaran di Lokasi Kas Keliling

- 18 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi penukaran uang baru dari Bank Indonesia.
Ilustrasi penukaran uang baru dari Bank Indonesia. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

3. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
Contoh:
▪ NIK KTP 3204054534 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Februari 2024.
▪ NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Februari 2024.
▪ Pada tanggal 28 Februari 2024, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

4. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan, atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

5. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Penukaran Uang Baru di Layanan Kas Keliling BI

Berikut ini adalah langkah-langkah memesan nominal penukaran uang baru BI melalui Aplikasi PINTAR.

1. Membuka laman Aplikasi PINTAR dengan mengakses link: pintar.bi.go.id
2. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
3. Pilihlah Provinsi “Jawa Barat”
4. Klik “Lihat Lokasi”
5. Website PINTAR akan menampilkan lokasi kas keliling di wilayah Jabar dalam bentuk tabel lengkap dengan alamat, tanggal, dan jam operasional, yang dapat Anda pilih
6. Setelah menentukan lokasi kas keliling yang diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia
7. Setelah itu, klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan
8. Isilah data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
9. Klik “Lanjutkan”
10. Pilihlah pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran SERAMBI 2024 (maksimal Rp4 juta dan maksimal pecahan sesuai paket)
11. Masyarakat dapat memilih “0” (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan
12. Isilah jumlah lembar UPK75 yang ingin ditukarkan
13. Pilihlah “0” jika tidak menukarkan UPK75
14. Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada
15. Klik checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
16. Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, kliklah “Pesan”
17. Website akan menampilkan resume bukti pemesanan
18. Dokumen bukti pemesanan dapat di-download dalam bentuk PDF dengan cara klik “Download Bukti Pemesanan” pada bagian bawah halaman pemesanan.

Baca Juga: Kemnaker RI Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Setelah melakukan pemesanan nominal uang yang akan ditukarkan, masyarakat Jabar dapat mengikuti tahapan berikut ini untuk melakukan penukaran uang baru BI di lokasi kas keliling yang dipilih:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukaran wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
- Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan
- Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu: uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban atau steples untuk menggabungkan seluruh uang.

Demikian adalah cara memesan penukaran uang melalui Aplikasi PINTAR dan cara menukarkan uang di layanan kas keliling BI pada program SERAMBI 2024. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x