Wacana Transformasi Layanan KUA Tuai Pro Kontra, Menag Beri Penjelasan Begini

- 1 Maret 2024, 14:31 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas .
Menag Yaqut Cholil Qoumas . /Oji/Kemenag RI

PRFMNEWS - Wacana Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan keagamaan semua agama menuai pro kontra di masyarakat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menanggapi pro kontra tersebut.

Menurutnya, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar pria yang akrab disapa Gusmen usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta Kamis, 29 Februari 2024.

Ditegakaskannya, dengan adanya transformasi layanan KUA bagi semua agama justru akan memberikan kemudahan bagi banyak pihak.

Baca Juga: Siapkan 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Kemenag: Transformasi untuk Tingkatkan Toleransi

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” terang Menag.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.

Meski demikian, Gus Men menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan.

“Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.

Baca Juga: Ternyata KUA Bukan Cuma Tempat Daftar Nikah, ini 10 Layanan yang ada di KUA

Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menang mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” ujarnya

“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,” sambungnya.

Baca Juga: Kemenag Siapkan KUA Jadi Pusat Layanan Semua Agama di 2024, Termasuk Tempat Nikah Semua Agama

Karena, menurut Menag, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate.

“Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah