400 Ribu PNS dengan Gaji Dibawah 7 Juta Masuk Golongan 'Miskin' dan Berhak Terima Zakat

- 28 Januari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Dok PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan ada 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Angka tersebut merupakan 10% dari seluruh ASN yang diperkirakan berjumlah 4,2 juta orang.

“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro.

MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Baca Juga: Potensi Macet Selama Pembangunan Prasarana 4 Rute BRT Bandung Raya yang Segera Dimulai

Menurut Suhajar, sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” jelas dia.

Selain itu, Suhajar mengatakan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. "Berpenghasilan Rp 8 juta pun kalau sudah menikah dan istri tidak bekerja, dia bisa berpeluang tidak cukup membiayai kebutuhan keluarganya secara layak," kata dia.

Suhajar mengatakan kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni. Dia menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pertunjukan Barongsai di Mall Kota Bandung, Januari - Februari 2024

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x