Ketua KPU Sebut Apabila Jokowi Mau Ikut Kampanye, Harus Izin ke Presiden

- 26 Januari 2024, 16:39 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Setkab

PRFMNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan, apabila Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dirinya harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” jelasnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 26 Januari 2024.

Hasyim menyatakan, hak politik Presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Viral Penumpang KA Kaget Kena Biaya Tambahan Bagasi Rp250 Ribu, KAI: Itu Aturan Lama Pada 3 Kelas Kereta

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam aturan tersebut, Presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” papar Hasyim.

Baca Juga: Besok Ada Acara Lari di Kota Bandung, Ini Rundownnya, Cek Lokasi Parkirnya di Sini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x