Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Cek Cara dan Syarat Daftar Agar Terdata Berhak Pakai Gas Melon Bersubsidi

- 5 Januari 2024, 06:45 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 kg.
Ilustrasi gas LPG 3 kg. /ANTARA

PRFMNEWS – Aturan membeli LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi wajib sudah terdaftar dan membawa KTP saat bertransaksi di agen sub penyalur/pangkalan resmi sudah diberlakukan pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM mulai tanggal 1 Januari 2024.

Bagi masyarakat yang belum terdata maka tidak bisa membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi mulai 1 Januari 2024. Pengguna gas melon ini dapat memeriksa statusnya apakah sudah terdaftar dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk pendaftaran sebagai masyarakat yang berhak membeli dan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi sesuai aturan dari pemerintah tersebut? Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Ini 4 Kategori Masyarakat Berhak Gunakan Gas Melon Bersubsidi

Tutuka mengungkapkan cara untuk mendaftar sebagai konsumen yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, masyarakat hanya perlu datang ke agen sub penyalur/pangkalan resmi penyedia gas melon dari PT Pertamina Patra Niaga terdekat.

Syarat untuk pendaftaran, imbuh dia, masyarakat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di agen sub penyalur/pangkalan resmi. Tutuka menyatakan proses registrasi tersebut tidaklah rumit dan aman.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap dia dalam keterangan resminya dikutip prfmnews.id pada Kamis, 4 Januari 2024.

Tutuka pun menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi yang didaftarkan oleh konsumen LPG 3 kg. Ia memastikan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan yakni PT Pertamina menjamin data konsumen pada merchant apps Pertamina terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Isi Surat Perdamaian Petugas Dishub DKI dan Pengemudi yang Viral Bawa Anggota di Kap Mobil ke Menteng

Lebih lanjut, dia menuturkan alasan penerapan aturan pembelian gas melon wajib sudah terdaftar karena pemerintah ingin melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Sehingga besaran subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

“Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015,” terangnya.

Data aktual menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant apps Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi. Pendataan pengguna gas melon sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Pendataan pengguna gas elpiji bersubsidi ini, imbuh Tutuka, merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Baca Juga: Inflasi Tahunan Kota Bandung Terendah di Indonesia? Simak Data Terkini BPS

Sementara itu, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg yang diberikan kepada Pertamina, khususnya sepanjang tahun 2023 dimana proses pendataan pengguna gas melon ini mulai dijalankan.

Alfian juga berterima kasih atas kepercayaan pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg pada tahun 2024.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran", ungkap Alfian.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambahkan bahwa pihaknya siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG 3 kg sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG 3 kg di lebih dari 253 ribu pangkalan/subpenyalur di 411 kota/kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

"Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama pemerintah daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG subsidi 3 kg," jelas dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah