Sidang Kode Etik Firli Bahuri Ditunda Sampai Rabu Pekan Depan

- 15 Desember 2023, 09:30 WIB
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat/

PRFMNEWS - Harusnya pada Kamis, 14 Desember 2023 kemarin digelar sidang sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Namun Firli tak bisa hadir dikarenakan dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk itu Dewas KPK memutuskan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri akan ditunda menjadi 20 Desember 2023.

Baca Juga: Ganti Firli Bahuri, Presiden Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara

Demikian hal ini disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Menurutnya sidang kemarin ditunda dan akan dilakukan pada Rabu pekan depan pukul 09.00 WIB.

"Majelis memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," katanya dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Daftar Lengkap Barang Bukti Kasus Firli Bahuri Peras SYL, Termasuk Saat Pertemuan di Lapangan Badminton

Tetap Digelar Meski Firli Absen

Albertina menegaskan pada sidang kode etik 20 Desember nanti akan tetap dilaksanakan meski Firli kembali tidak hadir dengan alasan apapun.

"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan," ujarnya.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan berdasarkan Peraturan Dewas KPK, insan KPK yang dipanggil untuk sidang kode etik akan dipanggil ulang jika tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

"Ada kesempatan untuk kita memanggil yang kedua kalinya. Apabila yang kedua kali tidak hadir kita tetap bisa menyidangkan tanpa kehadiran," tutur Albertina.

Sebelumnya Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Dilantik Menggantikan SYL, Menteri Pertanian Amran Langsung Konsolidasi

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah