Dibuka 7 Desember, Cek Syarat dan Link Daftar Seleksi Petugas Haji Kemenag 2024 untuk Berbagai Formasi

- 5 Desember 2023, 18:30 WIB
Jemaah haji asal Indonesia saat tiba di Bandara Madinah.
Jemaah haji asal Indonesia saat tiba di Bandara Madinah. /Moh Arief Gunawan/Pikiran Rakyat

PRFMNEWS – Tahapan pendaftaran seleksi petugas haji tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi dibuka mulai tanggal 7 Desember 2023. Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terbagi atas formasi PPIH Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

“Kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangan resmi, Selasa 5 Desember 2023.

Detail jadwal, syarat umum dan khusus, serta cara mendaftar sebagai petugas haji 2024 untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi juga disampaikan oleh Arsad. Dia pun menyampaikan seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Obat Ilegal untuk Aborsi di Bandung, Jadikan Pacar untuk Praktik Percobaan

“Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT. Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023,” ujar Arsad.

Peserta yang lolos pada tahap pertama ini, lanjut dia, akan ikut seleksi tingkat Provinsi. Jadwal bagi peserta akan ikut seleksi tahap Provinsi diumumkan pada 23 Desember 2023.

Selain CAT, pada proses seleksi petugas haji 2024 tingkat Provinsi, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” ucap Arsad.

Berikut rincian daftar persyaratan mendaftar petugas haji 2024:
A. PPIH Kloter
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: Proses Seleksi Petugas Haji 2024 Kemenag Dimulai Desember 2023

b. Syarat khusus
1) Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 juta

B. PPIH Arab Saudi:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Jadwal Berangkat 598 Kloter Haji Dibagi 2 Gelombang Mulai Mei 2024 dari 14 Embarkasi Termasuk Kertajati

5) Pelaksana SISKOHAT:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.

“Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024,” tutur Arsad.

Adapun untuk cara pendaftaran petugas haji 2024, nantinya akan dapat dilakukan melalui link https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home. Selain itu, dapat juga dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Aplikasi ini bisa didownload melalui AppStore maupun PlayStore.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah