PRFMNEWS - Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres untuk Pilpres 2024 telah ditentukan pada Selasa, 14 November 2023 di kantor KPU RI, Jakarta.
Nomor urut diambil sendiri oleh tiap pasangan capres-cawapres berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU.
Hasil undiannya yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih nomor urut 3.
Dari hasil pengundian nomor urut capres-cawapres itu, pemerintah mulai mengatur larangan kepada aparatur sipil negara (ASN) saat berfoto. Setidaknya ada 10 gaya yang tidak boleh dipakai ASN menjelang Pemilu 2024.
Aturan tersebut dibuat guna menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi tahun depan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pedoman tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ada pula Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Berikut 10 pose foto yang dilarang dipakai oleh ASN. Ada gaya andalan kamu?
1. Pose tangan angka 1 (mengangkat telunjuk)