Aturan Baru OJK soal Cara dan Etika Debt Collector Tagih Pinjol ke Nasabah, Ada Ketentuan Jam dan Lokasi

- 11 November 2023, 13:00 WIB
DC pinjol atau pinjaman online OJK teror utang berapa lama, begini proses penagihan dari galbay hingga barang disita debt collector.
DC pinjol atau pinjaman online OJK teror utang berapa lama, begini proses penagihan dari galbay hingga barang disita debt collector. /Foto PIXABAY/Blickpixel

PRFMNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru salah satunya mengatur tata cara dan etika debt collector melakukan penagihan pinjaman online (pinjol) ke nasabah (Penerima Dana). SE OJK ini memiliki Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tata cara dan etika debt collector menagih pinjol ke nasabah/debitur dalam SE terbaru OJK yang diterbitkan pada 8 November 2023 itu juga merincikan batas jam hingga lokasi penagihan yang diperbolehkan. Pedoman ini dihadirkan guna menjaga agar kinerja industri fintech peer-to-peer (P2P) lending (Penyelenggara) tetap bertumbuh secara baik.

"Sudah diatur bahwa dalam melakukan penagihan baik yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Agusman menyebutkan, etika penagihan pinjol yang patut ditaati oleh debt collector adalah tidak diperkenankan menerapkan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.

"Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya," ujar Agusman.

Selanjutnya mengenai lokasi penagihan, hanya boleh dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah. Debt collector yang menagih pun wajib telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Berikut adalah rincian etika yang wajib dipatuhi debt collector ketika melakukan penagihan pinjol ke nasabah sesuai yang tercantum dalam SE OJK 19/2023:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.

3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.

9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.***

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah