Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Saya Difitnah, Semoga yang Bilang Mahkamah Keluarga Diampuni Allah

- 9 November 2023, 07:00 WIB
 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri), di Gedung MK RI Jakarta/ANTARA//
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri), di Gedung MK RI Jakarta/ANTARA// /

PRFMNEWS – Anwar Usman diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sehingga diberi sanksi pemberhentian dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Anwar Usman mengakui ada pihak yang menjuluki MK dengan sebutan Mahkamah Keluarga. Merespons hal tersebut, mantan ketua MK itu menyatakan hanya mendoakan agar pihak yang melontarkan julukan tersebut diampuni oleh Tuhan.

“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar Usman, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Temukan 5 Bukti, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat hingga Dicopot dari Ketua MK

Lebih lanjut adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku difitnah karena ada tuduhan yang menyebut dirinya terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Anwar, narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ucapnya.

Anwar meyakini bahwa skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun untuk membunuh karakter dirinya. Dia mengaku hanya bisa berpasrah diri dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya itu.

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x