Razia Uji Emisi Akan Kembali Diberlakukan di Jakarta

- 31 Oktober 2023, 22:00 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal tilang uji emisi di Jakarta yang dimulai 1 November 2023, ada soal aplikasi dan denda.
Berikut ini merupakan informasi soal tilang uji emisi di Jakarta yang dimulai 1 November 2023, ada soal aplikasi dan denda. /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan jajaran Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi pada bulan November mendatang.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini dinilai efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Penerapan kembali tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini diterapkan kembali setelah dilakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Direncanakan Berlaku Kembali Awal November, Pemprov DKI Jakarta: Sudah Dilakukan koordinasi

“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Asep, Senin kemarin.

Asep mengatakan, atas dasar itu razia uji emisi harus terus digalakkan diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu.

Pada pelaksanaan razia di bulan November ini nantinya akan dilakukan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ucap Asep.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x