PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengaktifkan kembali sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada awal bulan November tahun 2023.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa rencana ini telah melalui proses koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Anies Baswedan Meragukan Hasil Lembaga Survei: Saya Lebih Percaya Gus Jazilul Daripada Hasil Survei
Menurut Ani Ruspitawati, tilang uji emisi akan kembali diberlakukan di beberapa lokasi pada awal bulan November mendatang.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," yang dikutip dari PMJNEWS.
Sebelumnya, kebijakan tilang terkait uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif.
Baca Juga: Yudo Margono Memilih jadi Petani Setelah Pensiun dari Jabatan Panglima TNI
Ia menjelaskan bahwa saat itu penerapan sanksi tilang bersamaan dengan upaya sosialisasi masih terbilang minim, sehingga banyak masyarakat yang tidak mematuhi kewajiban uji emisi kendaraan mereka.