Razia Uji Emisi Akan Kembali Diberlakukan di Jakarta

- 31 Oktober 2023, 22:00 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal tilang uji emisi di Jakarta yang dimulai 1 November 2023, ada soal aplikasi dan denda.
Berikut ini merupakan informasi soal tilang uji emisi di Jakarta yang dimulai 1 November 2023, ada soal aplikasi dan denda. /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Keren! Mahasiswa UNPAD Bikin Gelas dari Kulit Biji Kopi 'Scara Cup' yang Bisa Dimakan

Asep menjelaskan, dalam pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas LH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Asep.

Dia mengingatkan seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.

“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjamin pelaksanaan razia uji emisi dengan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tandas Latif.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah